EKBIS.CO, JAKARTA---Bank Indonesia akan membagi lokasi untuk kantor cabang bank umum menjadi enam zona dalam aturan izin berjenjang atau multiple lisence yang akan terbit pada November 2012.
Kepala Biro Pengaturan Direktorat Penelitian dan Pengaturan BI, Irwan Lubis mengatakan pembagian zona tersebut untuk meratakan kantor cabang bank umum.
Bank sentral akan mengarahkan pembukaan kantor cabang bank ke daerah yang secara pertumbuhan ekonomi kecil. "Untuk membuka cabang diarahkan tidak hanya di daerah padat tapi juga ke daerah yang pertumbuhan ekonominya kecil. Nanti, ada zona satu sampai enam, " ujarnya di Jakarta, Kamis (11/10).
Pembagian zona tersebut, kata Irwan, berdasarkan sejumlah indikator seperti pertumbuhan ekonomi, jumlah kantor cabang bank yang berdiri, penyaluran kredit, hingga penghimpunan dana. "Nanti seperti kuadran, akan kelihatan mana yang daerah jenuh, moderat, dan longgar," ungkapnya.
Zona satu merupakan daerah paling jenuh atau sudah banyak kantor cabang bank yang berdiri. Ekspansi ke setiap zona tersebut akan tergantung modal yang dimiliki bank. Semakin besar modal, maka akan semakin luas wilayah jangkauan kantor cabang. Bank sentral akan membagi besaran modal dalam empat kelompok. “Kalau modalnya kecil, produknya terbatas," ujar Irwan.
Untuk zona yang sudah jenuh, Irwan mengatakan modal yang diperlukan bagi bank semakin tinggi. Karena itu, bank yang memiliki keterbatasan modal akan mengarah ke zona longgar atau sepi.
"Kalau buka di zona jenuh, nanti ada koefisiennya, hitungan kapitalnya semakin mahal," ujar dia. Syarat modal untuk ekspansi kantor cabang tersebut dinilai tidak akan memperketat persaingan antara bank besar dan bank kecil.
Menurut Irwan, zona longgar cukup luas untuk menjadi lokasi kantor cabang. "Bisa separuh wilayah Indonesia itu. Intinya, kami ingin bagaimana memperkuat daya tahan perbankan dan memperkuat daya saing," ungkapnya.