EKBIS.CO, JAKARTA -- Pertamina mengaku belum menerima surat penugasan pendistribusian tambahan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sejak diputuskan September lalu, surat yang memberi rincian berapa volume kuota BBM di masing-masing provinsi ini tak kunjung diberikan pada BUMN itu.
"Pertamina memang belum dapat surat dari BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi)," kata Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, saat menjawab Republika, Jumat (12/10). "Kalau belum dapat, ya belum bisa didistribusikan.''
Meski demikian, Ali mengatakan hal ini belum berdampak sama sekali pada kekurangan BBM bersubsidi di Tanah Air. Pasalnya, kuota BBM bersubsidi baru akan habis secara nasional pada November mendatang.
Namun wilayah Jakarta dimana BBM bersubsidinya habis 21 September lalu, Ali menuturkan pihaknya mau tak mau harus tetap menyalurkan BBM public service obligation (PSO) ini. "Ada jatah sementara," ujarnya.
Jatah ini diambil dari volume minyak tanah yang dikonversi ke premium. Sebelumnya terdapat 250 ribu kilo liter (KL) kerosin (minyak tanah) yang bakal dikonversi ke premium untuk menutupi kebutuhan di Jakarta.