EKBIS.CO, JAKARTA -- Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak hingga Rp 24 juta per tahun dinilai bisa lebih besar dari angka tersebut. Namun, DPR memberi toleransi mengingat kemampuan direktorat jendral pajak dalam penyerapan pajak belum optimal, maka DPR memberi toleransi.
"Sebenarnya sewaktu pembahasan pansus RUU PPh di DPR, sempat mengemuka PTKP yang lebih besar lagi, yaitu minimal Rp 36 juta. Namun waktu itu DJP belum siap,"ujar pengamat ekonomi, Drajad Wibowo melalui pesan singkat kepada Republika, Selasa (16/10).
Besaran PTKP, ujar Drajad, memang harus dinaikkan semaksimal mungkin. Di saat bersamaan besaran pajak penghasilan juga dinaikkan. Sehingga, tuturnya, bisa menurunkan rasio pajak yang efektif.
Pengalaman beberapa negara yang berhasil dalam pajak seperti Rusia, ujarnya, bisa dijadikan contoh oleh pemerintah."Ketika effective tax rate turun, penerimaan pajak justru naik karena semakin banyak rakyat yang patuh pajak,"jelasnya.
Niat pemerintah untuk mengajukan peningkatan PTKP disepakati oleh komisi XI DPRRI pada Senin (15/10). Dengan adanya peningkatan ini, PTKP yang berlaku sejak 2008 dengan nilai Rp 15,84 juta per tahun bakal meningkat menjadi Rp 24, 3 juta (status lajang).