EKBIS.CO, JAKARTA--Pengguna kartu kredit sering mengeluhkan banyaknya bank penerbit kartu kredit yang menerapkan skema bunga ber bunga. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Tini Haddad, mengungkapkan dari 182 kasus yang ditangani BPKN, sebagian besar masalah menyangkut kartu kredit.
Para konsumen, ungkap Tini, mengeluhkan pengenaan bunga oleh pihak bank ketika konsumen telat membayar cicilan. "Telat satu bulan (misalnya) bakal mendapat bunga lebih tinggi. Telat dua kali tambah lagi, tiga kali tambal lagi, itu yang namanya bunga berjamaah,"ujar Tini usai berbicara dalam sarasehan peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (18/10).
Sehingga, jelas Tini, bunga yang dibayarkan oleh nasabah akan lebih tinggi ketimbang cicilan pokoknya. Setelah nasabah sudah tidak mampu lagi membayar cicilan dan bunga, tuturnya, maka barang yang hendak dibeli oleh nasabah bakal diambil.
"Buat beli mobil, rumah, motor, kalau tidak kali enggak bayar kan diambil,"jelasnya.Umumnya, tutur Tini, konsumen tidak memperhatikan perjanjian yang dilakukan saat hendak mengambil kartu kredit.
Promosi yang dilakukan oleh pihak penerbit kartu kredit pun'dimakan' mentah-mentah oleh konsumen. Sehingga, ketika ada masalah di kemudian hari, posisi konsumen tidak berada dalam pihak yang diuntungkan.
"Itu disebabkan ketidakmengertian konsumen tentang cara pembayaran, sementara di sisi lain marketing kartu kredit dan produk lain luar biasa gencar," jelas Tini.