Rabu 24 Oct 2012 20:52 WIB

Kesepakatan Jual Beli Saham Newmont Diperpanjang Hingga Januari

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V telah menandatangani amandemen ke-4 perjanjian jual beli tujuh persen saham Newmont atau Sales Purchasing Agreement(SPA). Kepala PIP Saritaon Siregar bersama perwakilan dari Nusa Tenggara Partnership B.V melakukan penandatangan di kantor PIP, Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (24/10).

Amandemen ke 4 dilakukan karena syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amandemen perjanjian jual beli, 3 November 2011, belum bisa terpenuhi.

Dengan amandemen ke-4, PIP dan Newmont sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli hingga 31 Januari 2013.

Maka ada pemberian waktu kepada dua belah pihak untuk memenuhi kewajiban masing-masing.

"Disetujuinya amandemen ke-4 dilatari oleh keinginan yang kuat dari Nusa Tenggara Partnership B.V dan PIP untuk merealisasi perjanjian jual beli 7 persen saham divestasi PT.NNT tahun 2010," seperti dikutip pada rilis PIP, Selasa (24/10).

Dua bulan setengah sudah berlalu, sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemerintah agar tidak melibatkan DPR dalam pembelian saham PT. Newmont Nusa Tenggara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement