EKBIS.CO, JAKARTA--Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peran BP Migas bersifat final dan mengikat. Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, menegaskan sebelum rakor tentang energi di kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11).
Oleh karena itu, pemerintah akan secepatnya menyiapkan peraturan presiden sebagai dasar hukum pengalihan BP-Migas ke Kementerian ESDM.
Jika pengganti BP-Migas tidak disiapkan dalam waktu cepat, ungkapnya, akan sangat berpengaruh terhadap proses tender perusahaan-perusahaan tambang.
Pemerintah pun, imbuhnya, mengambil sikap cepat agar tidak menimbulkan kebingungan bagi perusahaan migas.
"Tentu keputusan MK itu merupakan payung hukum, sehinga perpres nanti mengacu pada Keputusan MK, jadi tidak ada masalah,"jelasnya.