EKBIS.CO, JAKARTA -– Pemerintah diminta lebih mengutamakan perkembangan industri dalam negeri dibandingkan impor. Ketua Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Ratna Sari Loppies, mengatakan tindakan penyelidikan safeguard oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) per 24 Agustus lalu sebagai sinyal pemerintah memiliki itikad baik melindungi industri dalam negeri.
Kementerian perdagangan sudah menandatangani surat rekomendasi bea masuk sementara (BMTPS) sebesar 20 persen untuk produk terigu impor. Menurut Ratna, impor terigu selama ini cukup mengganggu industri kecil di Indonesia. Ia mengatakan sebanyak empat perusahaan yang menderita kerugian karena maraknya terigu impor asal.
“Jangankan empat perusahaan (yang menderita rugi), satu perusahaan pun boleh mengajukan petisi safeguard kalau merasa dirugikan karena adanya impor,” ujar Ratna, saat dihubungi, Kamis (22/11).
Sejauh ini, eksportir dari Turki sudah mengajukan keberatan atas rencana pengenaan bea masuk 20 persen. Ratna menekankan petisi safeguard yang diajukan Aptindo ditujukan oleh semua negara bukan hanya Turki.
Ia yakin hubungan dagangan Indonesia dan Turki tidak akan terkena masalah jika Indonesia menerapkan bea masuk sebesar 20 persen. Pasalnya, selama ini produk Indonesia yang diekspor ke Turki juga banyak dikenakan bea masuk.
Ratna mengatakan rekomendasi BMTPS oleh Kementrian Perdagangan yang kini sudah berada di Kementerian Keuangan sebagai salah satu cara melindungi industri nasional. BMTPS, kata Ratna bisa memicu pertumbuhan industri dalam negeri. Industri yang baru bermunculan ini.