Jumat 23 Nov 2012 21:01 WIB

OJK: Dana Pungutan Bisa untuk Subsidi Industri Keuangan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad
Foto: Republika/Agung Supri
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad

EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan akan memberlakukan enam jenis pungutan kepada industri keuangan pada tahun depan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Haddad, mengungkapkan penerimaan dana dari pungutan tersebut dapat digunakan untuk industri jasa keuangan.

"Dari pungutan bisa diberikan untuk subsidi lembaga keuangan yang kecil-kecil kalau terlalu berat untuk kegiatan pelatihan atau kegiatan lainnya. Subsidi ini juga terjadi di beberapa negara,"ujar Muliaman saat berbicara dalam diskusi Outlook Ekonomi 2013 dan Arsitektur Industri Keuangan Indonesia ke Depan di Bhidakara, Jakarta, Jumat (23/11).

Jika penerimaan dari hasil iuran berlebih, ujarnya, maka tidak akan diserap oleh OJK, melainkan dikembalikan kepada APBN. Menurut dia skema tersebut menjadi komitmen bahwa OJK ingin berkontribusi terhadap pengeluaran negara lewat pungutan.

Menurut dia, pungutan-pungutan tersebut pada dasarnya akan kembali lagi kepada industri. Awalnya, pungutan  memang bakal membiayai kegiatan otoritas. Kemudian, kegiatan OJK bakal memberi nilai tambah pada iklim usaha industri keuangan. "Recyclingnya dari kegiatan itu, apakah memberi nilai tambah atau tidak kepada industri, konfiden instrumen, pasar, dan sebagainya,"tutur Muliaman.

Muliaman menjelaskan pemberlakuan pungutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan, tuturnya, OJK lain di 108 negara pun melakukan hal serupa. Selain itu, sebenarnya terdapat pungutan yang sebenarnya  sudah diberlakukan sebelumnya seperti untuk emitten yang hendak listing di pasar modal.

Hanya, pungutan memang menjadi hal baru untuk industri keuangan lain seperti asuransi dan dana pensiun. "Oleh karena itu kita mulai sosialisasikan,"jelasnya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement