EKBIS.CO, BOGOR – Enam jenis pungutan yang dikonsep oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah disebutkan demi mengusung profesionalitas lembaga.
Anggota tim transisi OJK, Triyono, menjelaskan sistem pengawasan yang dibangun oleh OJK memang berbiaya tinggi karena menggunakan mutu yang baik.
"Kalau pilot yang jam terbangnya lebih tinggi maka gajinya lebih tinggi. Kalau //base talent maka enggak murah," jelas Triyono saat sosialisasi OJK, di Bogor, Sabtu (24/11).
Menurutnya, fakta bahwa OJK tidak mengambil laba dari anggaran membuat lembaga superbodi tersebut harus mengandalkan pungutan sebagai biaya operasional.
Dengan dana tersebut, OJK bakal membangun sistem infrastruktur yang baik mulai sistem informasi teknologi hingga sistem pengawasan berbasis resiko.
Triyono menegaskan pungutan bagi dana operasional OJK ini pun bertujuan untuk menjaga independensi yang tercermin dalam pasal 37 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Meski demikian, Triyono menjelaskan regulasi pungutan ini masih terbuka terhadap masukan dari lembaga otoritas lain yang berkoordinasi dengan OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Haddad, mengungkapkan penerimaan dana dari pungutan tersebut dapat digunakan untuk industri jasa keuangan.
"Dari pungutan bisa diberikan untuk subsidi lembaga keuangan yang kecil-kecil kalau terlalu berat untuk kegiatan pelatihan atau kegiatan lainnya. Subsidi ini juga terjadi di beberapa negara," ujar Muliaman.