Selasa 27 Nov 2012 23:00 WIB

Sekali Lagi, Bank BUMN Wajib Buat 'Holding Company'

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank BUMN membuat perusahaan induk atau holding company. Hal itu setelah bank sentral menerbitkan aturan terkait kepemilikan tunggal (single presence policy).

"Mereka (Bank BUMN) tetap harus ada holding karena tugas holding itu merumuskan tugas bersama," ujar Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, di Jakarta, Selasa (27/11).

Dalam aturan kepemilikan tunggal, bank sentral akan memberi pilihan bagi pemegang saham pengendali yang ingin mendominasi kepemilikan saham di dua bank atau lebih. Pemegang saham pengendali harus membuat perusahaan induk yang membawahi bank-bank atau menyatukan banknya (merger). Pemegang saham juga dapat membentuk financial holding company yang membawahi bank dan lembaga keuangan lain.

Halim mengatakan pihaknya menyerahkan pembentukan perusahaan induk bank BUMN tersebut ke pemerintah. Bank sentral akan mendiskusikan pembentukan perusahaan induk tersebut. "Kami baru mau keluarkan aturan baru. Opsi-opsi kami dengarkan juga," ujarnya.

Perusahaan induk tersebut nantinya akan mengendalikan empat bank BUMN yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Menurut Halim, keberadaan perusahaan induk akan membuat operasional bank-bank BUMN lebih terarah dan efisien. "Kami akan melihat kalau ada usulan kementrian," ujar Halim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement