Kamis 13 Dec 2012 18:19 WIB

Bank BNI Keberatan Bunga Kartu Kredit 2,95 Persen

Red: Taufik Rachman
Kartu kredit, ilustrasi
Foto: rbumiya.blogspot.com
Kartu kredit, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk ,Gatot M Suwondo, mengungkapkan keberatannya atas Surat Edaran Bank Indonesia mengenai besaran bunga maksimal kartu kredit sebesar 2,95 persen.

"Suku bunga kartu kredit 2,95 persen, dasarnya apa? Kenapa tidak empat persen? Itu tidak menentukan efisiensi," kata dia, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, aturan yang mulai berlaku Januari 2013 itu tidak menentukan efisiensi. Selain itu, industri mengusulkan bunga kartu kredit maksimal 3 persen-3,25 persen.

Di sisi lain, dia menilai aturan BI mengenai pembatasan jumlah kartu kredit berdasarkan pendapatan minimum nasabah masih masuk akal.

Dengan pembatasan kepemilikan kartu kredit, risiko yang diterima nasabah dapat lebih lebih kecil. Sehingga, pemegang kartu kredit tidak akan dibebani dengan tagihan yang besar di akhir bulan dengan jumlah kartu.

Aturan itu memperbolehkan nasabah berpenghasilan minimum Rp3 juta hingga Rp10 juta untuk memiliki maksimal dua kartu kredit.

"Kalau BI keluarkan aturan satu orang hanya bisa punya dua kartu kredit, saya setuju, karena risikonya lebih kecil, tetapi kalau mengenai (pembatasan) bunga, saya rasa tidak," ujarnya.

Bank Indonesia, melalui Surat Edaran Nomor 14/34/DASP, mematok bunga kartu kredit maksimal 2,95 persen perbulan atau 35,4 persen selama setahun. Pembatasan besaran bunga kartu kredit itu berlaku pada transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai.

Aturan itu keluar atas pertimbangan bahwa bunga kartu kredit belum memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan manajemen risiko.

Besaran bunga kartu kredit sebesar 2,95 persen itu bisa berubah sewaktu-waktu jika terjadi pergeseran BI rate; struktur biaya yang meliputi bunga dana, operasional dan pengelolaan risiko; serta rata-rata bunga pasar.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement