EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan akan membentuk Komite Keuangan Syariah pada 2013 yang beranggotakan berbagai macam pihak dari praktisi hingga alim ulama.
"Dalam waktu tak lama OJK akan bentuk Komite Keuangan Syariah yang terdiri dari berbagai macam pihak seperti praktisi dan alim ulama, kami luncur di awal 2013," kata Ketua Dewan OJK, Muliaman D Hadad, dalam Silaturahmi Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah (Silatnas MES) di Jakarta, Sabtu (13/12).
Menurut Muliaman, peluncuran komite itu merupakan konsekuensi logis bahwa otoritas yang mulai aktif Januari 2013 itu akan mengawasi berbagai macam lembaga keuangan sehingga, dibutuhkan komite khusus yang dapat memberikan masukan kepada OJK mengenai kebijakan perkembangan di industri syariah.
Adanya Komite Keuangan Syariah, menurut dia, terkait dengan perkembangan industri keuangan nasional saat ini. Muliaman berpendapat industri keuangan syariah punya potensi perkembangan yang besar.
Potensi itu, bisa dilihat dari tanggapan luar biasa di industri pasar modal syariah yang sering mengalami kelebihan permintaan atau "oversubscribed".
"Sehingga, ada keinginan untuk membangun sinergi antara berbagai macam keuangan syaria saat ini, mulai dari perbankan, asuransi dan pegadaian syariah," katanya.
Dia juga menilai OJK, yang nantinya akan mengemban tugas sebagai pengawas di industri jasa keuangan, memiliki kesempatan yang besar untuk ikut mendorong perkembangan ekonomi syariah. "Komite Keuangan Syariah ini nantinya bisa beri OJK masukan untuk kecepatan perkembangan industri keuangan syariah," tuturnya.
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) itu menilai perkembangan lembaga keuangan mikro syariah yang semakin pesat membutuhkan strategi agar bisa tumbuh lebih sehat.
"Yang mungkin diperlukan adalah strateginya agar bisa sehat, tidak merugikan kepentingan masyarakat, dikelola secara profesional oleh orang-orang yang berintegritas," katanya.