Jumat 11 Jan 2013 19:54 WIB

Eksportir Migas Wajib Laporkan Devisa

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Devisa meningkat
Foto: Bismo/Republika
Devisa meningkat

EKBIS.CO, JAKARTA--Bank Indonesia (BI) mendata banyak eksportir tambang dan minyak dan gas bumi (migas) yang masih belum melaporkan devisa hasil ekspornya, alih-alih menyimpannya di bank dalam negeri. Setidaknya ada 34 eksportir tambang dan migas yang sudah dikenakan sanksi.

BI terus membicarakan disiplin pembayaran DHE ini dengan SK Migas dan Kementerian ESDM. Pasalnya, jumlah DHE perusahaan yang tergabung dalam kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) per bulannya sangat besar, rata-rata mencapai Rp 300 juta per KKKS.

Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah, mengatakan pelaporan DHE diwajibkan bagi seluruh eksportir yang mencatatkan barang ekspornya di Direktorat Bea Cukai.

"Tidak ada pengecualian dalam pemberlakuan aturan ini. Artinya, mereka yang tergabung dalam KKKS, meskipun menggarap lapangan migas negara, tetap wajib lapor dan mencatatkan DHEnya di bank-bank dalam negeri," kata Difi, Jumat (11/1).

Selama ini, kata Difi, eksportir migas, khususnya asing, selalu mengeluhkan tak adanya bank kustodian atau trustee yang bisa memfasilitasi DHE. Sekarang, BI sudah menyediakannya. Jadi, tak ada alasan lagi eksportir menyimpan DHE di bank luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement