Senin 14 Jan 2013 22:36 WIB

2012, Ditjen Pajak Jaring 2,49 Juta WP

Red: Djibril Muhammad
Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Foto: Republika/Wihdan
Dirjen Pajak Fuad Rahmany

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan mampu menjaring 2,49 Juta wajib pajak (WP) baru pada 2012 dari hasil sensus pajak nasional.

"Ditjen Pajak mendapatkan sebanyak 2,49 juta wajib pajak (WP) baru dari hasil sensus pajak. Maka, total WP sampai 2012 menjadi 24,81 juta wajib pajak," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/1).

Menurut dia, dari 2 juta tersebut terdapat WP badan yang terdaftar kurang lebih 206.507, sisanya, hampir semua WP Individu sebanyak 2.249.639. "Total WP 24,81 juta sampai 2012, termasuk bendahara sejumlah 545.352," ujar dia.

Dari data Ditjen Pajak, pada 2012, penambahan WP orang pribadi sekitar 2,25 juta atau total 22,13 juta pada akhir tahun lalu. Sedangkan untuk WP badan penambahan, sekira 204,51 ribu dengan total sampai 2012 sebanyak 2,14 juta. Selain itu, bendahara di 2012 mencapai 37,35 ribu dengan total 545,23 ribu.

"Total WP jadinya 24,81 juta sampai 2012, dengan penambahan 2,49 juta di 2012," katanya.

Selain itu, ia mengatakan saat ini mengincar penerimaan perpajakan dari pengusaha kelompok menengah yang omsetnya bukan termasuk kategori UKM seperti pengusaha di mal yang memiliki omset usaha mencapai miliaran rupiah.

"PP (Peraturan Pemerintah)-nya masih dalam proses menuju ke Presiden, dari Menteri Keuangan sudah keluar, tahun ini kita bisa lakukan. Ini adalah PPh (Pajak Penghasilan) untuk usaha usaha tertentu usaha kecil dan menengah. Bentuk usahanya kecil, tapi omsetnya besar," beber dia.

Penarikan pajak ini, lanjutnya, akan dihitung dari omset yang mereka (pengusaha mal) dan bukan dari laba usaha. Menurut dia, jika omset usaha seseorang sudah diketahui, maka laba usahanya sudah bisa ditebak. 

Pengusaha ini nantinya akan dibebani 1 persen dari omset usahanya dari Rp0 hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan UKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta akan dikenai tarif setengah persen.

"Salah satu inisiatif meningkatkan Wajib Pajak (WP) badan atau pribadi itu bayar pajak. Jumlah mereka ratusan atau jutaan jumlah mereka. Jangan bilang mereka UKM, size-nya UKM, omsetnya bukan UKM," ujar dia.

Ia mengungkapkan akan melakukan sensus pada tahun ini kepada jutaan pengusaha yang belum terjaring tersebut. Walaupun mereka tidak berbadan perusahaan, tidak punya akuntan, pengusaha tersebut tetap harus membayar pajak.

"Kita melakukan sensus pada mereka dan memberikan fasilitas kepada mereka. Selama ini mereka tidak mendaftar seperti pengusaha seperti di mal-mal yang punya dua karyawan dan tidak punya pembukuan, namun omset mereka miliaran," tandas dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement