Jumat 01 Feb 2013 10:21 WIB

Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Soal Batavia Air

Rep: Antara/ Red: Nidia Zuraya
  Calon penumpang maskapai Batavia Air menunggu kepastian pengembalian tiket di kantor pusat maskapai tersebut di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/1).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Calon penumpang maskapai Batavia Air menunggu kepastian pengembalian tiket di kantor pusat maskapai tersebut di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/1). (Republika/Aditya Pradana Putra)

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Asosiasi Biro Perjalanan Indonesia (ASITA) Provinsi Riau menyatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus bertanggung jawab penuh terkait putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan pailit terhadap maskapai Batavia Air.

"Apa saja kerja pemerintah?. Mulai dari Adam Air sampai Mandala dan sekarang tiba-tiba keputusan pengadilan mempailitkan Batavia," ujar Ketua ASITA Provinsi Riau Ibnu Mas'ud, di Pekanbaru, Jumat (1/2).

Pihaknya mempertanyakan bagaimana dengan nasib uang masyarakat yang terlanjur membeli tiket pesawat Batavia serta perusahaan biro perjalanan yang telah menyetorkan dananya dan tidak sempat dikembalikan. Seharusnya, sambung Ibnu, beberapa kejadian yang lalu dapat dijadikan pelajaran yang berharga oleh Kemenhub karena mereka yang mengeluarkan izin dan melakukan pengawasan.

Beberapa tahun terakhir, sudah ada beberapa maskapai yang tutup dan pailit seperti Sempati Air, Jatayu Airlines, Adam Air, Buraq Indonesia, Indonesia Airlines dan Linus Airways yang kesemuanya merugikan masyarakat. "Dengan peristiwa Batavia, sudah jelas tidak ada lagi keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Mereka (pemerintah) memberi peluang kepada pengusaha hitam untuk menipu masyarakatnya sendiri," katanya.

Sehari sebelumnya puluhan masyarakat bersama biro perjalanan secara bergantian mendatangi kantor perwakilan Batavia Air di Pekanbaru setelah mereka mendatangi counter ticket Batavia Air di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, untuk meminta penjelasan mengenai pengembalian uang mereka. Namun masyarakat dan biro perjalanan harus kecewa karena tidak satupun pegawai Batavia Air yang berhasil mereka jumpai, melainkan tulisan pailit yang tertempel di kantor perwakilan Batavia.

Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) pada Rabu, maka secara otomatis Batavia harus menghentikan operasi terhitung Kamis (31/1) sejak pukul 00.00 Wib.

Sebenarnya pihak ILFC telah mencabut gugatannya sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim, namun pihak Batavia menyatakan keberatan karena pencabutan dilakukan di saat persidangan telah memasuki babak akhir atau pembacaan putusan. Seperti diketahui, IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang mencapai 4,68 juta dolar AS.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement