EKBIS.CO, BATAM -- Izin impor produk hortikultura untuk kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam Bintan Karimun masih menunggu peraturan Dewan Kawasan bebas. "Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan peraturan tentang pelimpahan kewenangan dan penetapan izin importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor hortikultura sejak 30 Januari 2013 pada Badan Pengusahaan Batam Bintan Karimun. Namun belum bisa dilaksanakan sebelum ada peraturan Dewan Kawasan (DK)," papar Direktur Lalu Lintas Badan Pengusahaan (BP) Batam Fathullah di Batam.
DK, kata Fathullah, akan mengatur tata cara pengurusan pemasukan produk hortikultura di kawasan bebas. "Untuk sementara tetap belum bisa menerima pengajuan impor meski sudah ada pelimpahan, peraturan Dewan Kawasannya belum ada. Peraturan itu harus ditunggu," ujarnya.
Fathullah menuturkan, sesuai pasal 8 Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2013 disebutkan ketentuan tata cara permohonan, persyaratan dan penerbitan pengakuan sebagai IP (Importir Produsen), penetapan IT dan persetujuan impor, pelaporan realisasi impor produk dan sanksi diatur tersendiri oleh Ketua DK. "Dalam hal tersebut, Ketua DK harus berkoordinasi dengan Dirjen dan tetap mengacu pada Permendag untuk menerbitkan Peraturan," terangnya.
Untuk kawasan FTZ Batam Bintan Karimun, lanjut dia, saat ini sudah ada tiga importir memiliki IT yang diurus di Kementerian Perdagangan. "Yang melakukan impor produk tersebut sebenarnya ada tujuh importir, namun baru dua yang memiliki IT Kemendag. IT tersebut nanti bisa digunakan di Batam setelah ada peraturan DK meski dikeluarkan Kementerian Perdagangan," ujarnya.
BP Batam, kata dia, berharap DK segera mengeluarkan peraturan terkait importir produk tersebut sebelum Maret 2013. Ia mengatakan jika DK cepat mengeluarkan Peraturan maka, importir bisa segera melakukan permohonan impor holti ke BP Batam.
"Pemberlakuan tergantung keputusan DK. Kami berharap cepat dikeluarkan peraturannya agar importir juga bisa segera mengajukan izin impor ke Kami," kata Fathullah.