EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai pelarangan impor 13 produk hortikultura hingga enam bulan ke depan bertujuan memberikan perlindungan produk lokal. "Kita harus memberikan perlindungan kepada produk hortikultura lokal, karena menyangkut hajat hidup petani kita di masa mendatang," kata Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi mengenai RKP 2014 di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2).
Menurut dia, perlindungan tersebut terkait pasar dalam negeri. Para Petani lokal kalau mengekspor produk hortikultura mereka susah. Saat ini petani lokal sedang panen sehingga kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi tanpa impor.
"Jadi apa salahnya kalau mereka diberikan perlindungan. Kalau ada gugatan, yah kita hadapi," ujar Hatta.
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Suswono mengatakan pemerintah optimistis dapat memenangkan gugatan AS di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tentang pembatasan impor produk hortikultura. Menurutnya, Pemerintah Indonesia akan memfasilitasi konsultan. Dimana konsultan tersebut akan memberikan penjelasan kepada WTO.
Ia mengatakan WTO memberikan waktu 60 hari atau dua bulan kepada pemerintah Indonesia, untuk memberi balasan surat protes yang dilayangkan oleh Amerika. Jika tidak dilakukan maka akan dilakukan arbitrase, dan segera dipublikasikan dalam beberapa hari ke depan.
Amerika Serikat menyampaikan keluhan ke WTO sehubungan dengan Indonesia melakukan pelarangan impor 13 produk hortikultura. Tiga belas produk itu adalah Kentang, Kubis, Wortel, Cabai, Nanas, Melon, Pisang, Mangga, Pepaya, Durian, Bunga Krisan, Bunga Anggrek dan Bunga Heliconia.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Permentan Nomor Tahun 2012 dan Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan impor produk hortikultura. Keluhan yang disampaikan ke WTO itu menjelaskan lisensi impor dari Indonesia dan penetapan kuota secara tidak langsung signifikan dengan perdagangan, membatasi dampak pada impor.