Rabu 13 Feb 2013 15:17 WIB

Pemerintah Segera Revisi Daftar Negatif Investasi

Red: Nidia Zuraya
Kantor BKPM
Kantor BKPM

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan untuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada tahun 2013. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan sektor pertumbuhan investasi di Indonesia.

"Dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan daya saing, DNI akan dibahas kembali," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (13/2).

Hatta mengatakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang meminta saran dari kementerian terkait untuk revisi DNI tersebut, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional. "Semua yang berkaitan investasi sudah diatur dalam UU penanaman modal. Kalau semua sektor kementerian membatasi maksimum investasi, maka DNI kita akan terbentur, karena DNI lebih rendah statusnya dari UU," tuturnya.

Kepala BKPM Chatib Basri menambahkan revisi DNI ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing nasional dan membuat iklim investasi lebih baik sehingga target Rp 390 triliun dapat tercapai. "Rencananya dalam tahun ini selesai. Kita bicara mengenai pertengahan tahun atau kuartal tiga itu seharusnya sudah bisa selesai," katanya.

Chatib memastikan revisi DNI tersebut dilakukan dengan melindungi kepentingan nasional terutama bagi sektor UKM agar mampu bersaing dengan investor asing. "Kalau asing masuk ke sini bukan berarti tidak ada ruang bagi orang Indonesia, kan ada sektor yang misalnya memang harus kita protect," ujarnya.

Chatib juga mengatakan revisi dapat dilakukan dengan memberikan beberapa persyaratan tertentu agar investasi dapat menyebar ke wilayah timur Indonesia dan melindungi pasar tradisional.

"Misalnya, ritel itu tidak boleh buat asing, kecuali luas lantainya 2000 meter, sehingga dia akan bersaing dengan perusahaan ritel yang besar di kita, tapi tidak akan ke tradisional," terangnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement