EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat bursa dari Bejana Investidata Globalindo, Yanuar Rizky, menegaskan bahwa industri perbioskopan masih masuk dalam daftar Daftar Negatif Investasi (DNI). Karena itu, sahamnya tidak boleh dibeli investor asing.
Hal itu diungkapkan Yanuar menanggapi pengumuman pihak Bitz Megaplex bahwa mayoritas saham perusahaan itu telah dikuasai CJ CGV dari Korea Selatan. Jika memang terjadi pelanggaran yang dilakukan CJ CGV Co Ltd karena mengambil alih saham Blitzmegaplex, dan dapat dibuktikan telah melanggar peraturan DNI, maka perusahaan yang melantai di bursa itu harus diberikan sanksi tegas.
“Sanksi untuk informasi yang menyesatkan itu telah diatur di dalam Undang-Undang Pasar Modal,” katanya, Selasa (18/3).
Karena sektor perbioskopan masih termasuk dalam DNI, maka menurut Yanuar, investor dari negara manapun, termasuk Korea, sama sekali tidak diperbolehkan menguasai saham Blitz Megaplex melalui cara apapun, termasuk IPO.
Sebelumnya, PT Graha Layar Prima, pemilik bioskop Blitxmegaplex, memperoleh izin pra efektif penawaran perdana saham (IPO) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ketika dikonfirmasi, pihak OJK mengaku masih menerima laporan dari semua pihak jika ada hal-hal yang tidak wajar dalam proses IPO tersebut.