EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah sepakat membuka investasi di industri jasa perfilman kepada investor asing. Aturan ini akan dicantumkan dalam revisi daftar negatif investasi (DNI) yang sedang disiapkan pemerintah.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengungkapkan, pemerintah sudah sepakat bahwa sektor usaha perfilman mulai dari bidang jasa teknik, produksi, distribusi dan eksebisi dibuka 100 persen. "Dibuka untuk siapa saja, tidak diatur lagi," kata Triawan setelah menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian terkait revisi DNI, Rabu (20/1).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, industri perfilman sangat membatasi penanaman modal asing.
Ada delapan sub bidang usaha perfilman yang harus menggunakan modal dalam negeri 100 persen atau dilarang sama sekali digarap oleh pemodal asing. Yakni usaha pembuatan film, pertunjukan film, studio rekaman (kaset, VCD, DVD,dll), pengedaran film, pembuatan sarana promosi film, sarana pengambilan gambar film, sarana penyuntingan film, dan sarana pemberian teks film.
Sedangkan beberapa sub bidang jasa teknik film seperti studio pengambilan gambar film, sarana pengisian suara film, kepemilikan modal asing dibatasi maksimal 49 persen.
Meski begitu, tegas Triawan, pemerintah tetap akan membuat peraturan untuk melindungi pebisnis dalam negeri di bidang perfilman. Misalnya dengan mengatur jarak dan lokasi bioskop asing dengan bioskop lokal.