Selasa 19 Feb 2013 19:11 WIB

Mengisi SPT Jadi Lebih Mudah dengan E-Filling

Rep: niken paramita/ Red: Taufik Rachman
SPT Online
SPT Online

EKBIS.CO, JAKARTA - Sibuk tak punya waktu mengisi laporan SPT. Atau Anda juga merasa malas datang ke dropbox dan Kantor Palayanan Pajak (KPP)  karena antreannya mengular. Anda tak perlu khawatir lagi, karena sekarang ada e-Filling. Mau Tahu?

e-Filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. E-Filling sengaja dibuat untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengisian e-Filling bisa diakses melalu situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di lokasi dropbox maupun KPP.

e-Filling merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk memberikan WP kemudahan dan kenyamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Saat ini untuk pengisian e-Filling, DJP melayani penyampaian dua jenis SPT. Yaitu SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S dan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Pengisian e-Filling bisa dilakukan sepanjang hari tanpa batas waktu. Dan bisa dilakukan dimana saja selama Anda terhubung dengan internet. Dan yang pasti akses ini gratis.

Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP. Yaitu:

 Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja.  Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.  WP juga diberikan kemudahan untuk mengisi SPT karena setiap pengisian SPT akan diberikan petunjuk yang jelas.  Pengisian data WP melalui e-Filling juga selalu akurat, karena ada validasi dalam setiap pengisian SPT. Yang pasti pengisian SPT melalui e-Filling ini ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas. Dan dokumen pelengkap seperti fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri dan fotokopi Bukti Pembayaran Zakat tidak perlu dikirim lagi. Kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Ada tiga tahapan utama dalam pengisian SPT e-Filling. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi pengajuan permohonan e-Fin (electronic Filing Identification Number), mendaftarkan  WP e-Filling dan Menyampaikan SPT Tahunan.

Pertama mengajukan permohonan e-FIN.  Untuk bisa menyampaikan SPT secara online, maka wajib pajak harus mempunyai e-FIN. e-FIN ini bisa diperoleh dengan dua cara. Yaitu mendaftar secara online di situs pajak, http://www.pajak.go.id. Dengan persyaratan mengisi Pendaftaran e-FIN dan Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP. Kedua, mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Apabila mengajukan ke KPP e-FIN dengan cara mengisi formulir pendaftaran e-FIN, nama dan NPWP harus sesuai dengan master file. Bila Anda menguasakannya pada orang lain saat mengajukan ke KPP e-FIN, Anda harus menunjukkan surat kuasa dan fotokopi WP, serta menunjukkan kartu identitas diri asli. e-FIN akan diberikan dalam jangka waktu 3 hari apabila lewat pendaftaran di situs pajak, atau 1 hari apabila mengajukan ke KPP.

Setelah Anda mendapatkan e-FIN yang perlu Anda lakukan selanjutnya adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing. Setelah mendapatkan e-FIN, dalam jangka waktu 30 hari harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing pada situs pajak. Langkah yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut. Buka menu e-Filing di website DJP, www.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan e-FIN. Kemudian isi data email, nomor handphone dan password. Lalu submit data pendaftaran

Dan terakhir adalah menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui situs DJP. Login aplikasi e-Filing dengan email sebagai username dan password seperti yang diinput pada saat registrasi. Kemudian mengisi SPT dengan benar dan lengkap. Sistem kemudian akan meminta kode verifikasi untuk penyampaian SPT. Kode Verifikasi ini akan Anda terima melalui email yang Anda berikan. Kemudian masukan kode verifikasi yang sudah dan terima. Selanjutnya lakukan pengiriman SPT secara e-Filling. Dan terakhir Anda akan menerima notifikasi dan bukti penerimaan elektronik melalui email.

Nah, mudah, murah dan cepat bukan? DJP menjamin kerahasiaan data SPT yang Anda kirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut. Tunggu apa lagi, segera klik efiling.pajak.go.id dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT Anda. Bangga Bayar Pajak!

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement