Selasa 19 Feb 2013 19:43 WIB

Minta dan Simpan Bukti Potong Pajak

Rep: niken paramita/ Red: Taufik Rachman
pemotong pajak
Foto: Ditjen Pajak
pemotong pajak

REPUBLIKA.CO.ID – Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Withholding Tax system (pemotongan atau pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Withholding Tax berperan dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sistem Withholding Tax di Indonesia diterapkan pada mekanisme pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Istilah pemotongan pajak disini adalah sejumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan kepada penerima penghasilan atas jumlah penghasilan yang diterimanya. Karena pemotongan tadi, menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya. Misalnya yang tertuang dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan pajak adalah sejumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran,y ang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran. Misalnya dalam hal ini terlihat dari PPN dan  Pph 22.

Sesuai dengan sistem pemotongan atau pemungutannya, jenis pajak yang dipotong atau dipungut adalah PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat (2) , PPN dan PpnBM.  Bila membutuhkan informasi lebih rinci lagi silakan  kunjugi situs resmi pajak melalui www.pajak.go.id/content/selayang-pandang-withholding-tax-di-indonesia.

Kewajiban atas pemungutan dan pemotongan pajak ini juga harus diikuti dengan membuat bukti atas pemotongan pajak tersebut.  Setiap pihak ketiga yang diberikan kewenangan untuk memungut atau memotong pajak atas transaksi tersebut wajib memberikan bukti potong pajak.

Dan setiap pembayar pajak dianjurkan untuk selalu menyimpan bukti pajak tersebut. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan disetorkan ke kas negara akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong. Lampiran bukti pemotongan atau pemungutan pajaknya tentu saja dibutuhkan.

Bukti potong atau pungut merupakan dokumen berharga bagi wajib pajak. Selain sebagai kredit pajak, bukti potong merupakan dokumen wajib pajak untuk mengawasi pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Bukti potong dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan Pph. Bukti potong ini juga akan digunakan untuk mencek kebenaran atas pajak yang telah di bayar.

Pemotongan pajak atas penghasilan kerja Anda juga akan mendapatkan bukti potong pajak. Namun demikian, sekalipun pemotongan pajak dilakukan setiap bulan, berdasarkan ketentuan, pemberi pajak hanya membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan bukti potong ini wajib dilakukan oleh pemberi kerja dan karyawan wajib mendapatkan bukti potong pajak dimaksud. Maka jika pekerja tidak diberi bukti potong, pekerja bisa memintanya langsung kepada perusahaan. Dalam bahasa teknis, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dinamakan formulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri).

Selain itu seandainya Anda juga mempunyai penghasilan lain yang dikenakan pajak, maka jangan lupa untuk selalu meminta bukti potong. Baik yang bersifat final maupun tidak.

Terjawablah sudah kenapa Anda harus meminta bukti pemotongan pajak pada pemberi kerja Anda. Karena penghasilan Anda dari pemberi kerja sudah dikenakan Pajak Penghasilan. Itu artinya Anda sudah membayar Pajak Penghasilan. Tidak masalah apakah pajak tersebut dipotong dari gaji Anda ataupun ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Anda telah membantu DJP dalam melakukan pengawasan kepada pemberi pajak. Selain itu Anda juga telah berpartisipasi dalam pembangunan. Bangga Bayar Pajak

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement