EKBIS.CO, JAKARTA - BNI ditunjuk sebagai trustee and paying agent (TPAA) untuk kontrak penjualan gas Blok Mahakam, Kalimantan Timur.
BUMN itu dipercaya khusus untuk menjadi media pembayaran penjualan gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) dan elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) blok yang dikelola Total E&P Indonesie, yang penjualannya dilakukan PT Pertamina (Persero) itu.
Menurut Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, hal ini merupakan komitmen industri hulu untuk menggunakan layanan bank nasional.
"BNI menjadi pionir bank pemerintah yang pertama memasuki bisnis jasa TPAA. SKK Migas berharap, kepercayaan yang telah ditunjukkan oleh Pertamina, Total E&P diikuti oleh kontraktor-kontraktor migas lainnya," jelasnya, Senin (25/1).
Sebelumnya, seluruh transaksi, khususnya LNG selalu menggunakan bank asing. Ketika itu, paradigmanya, bank-bank nasional di Indonesia tidak mampu dan tidak mungkin menjadi trustee and paying agent.
"Lima sampai 10 tahun yang akan datang, perbankan nasional mesti bisa membiayai seluruhnya investasi di hulu migas," ujarnya. Nilai estimasi hasil penjualan gas itu sekitar 18 miliar dolar AS untuk masa 10 tahun transaksi.