EKBIS.CO, PONTIANAK -- Menteri Pertanian (Mentan) Suswono siap memberi sanksi bagi importir terdaftar bawang putih yang tidak merealisasikan surat persetujuan impor yang diterbitkan pihaknya.
"Kita mencoba menelusuri agar mereka yang betul-betul masuk kategori importir terdaftar, adalah mereka para pelaku di lapangan," kata Suswono di sela Seminar Nasional dan Rapat Tahunan Dekan Ilmu-ilmu Pertanian Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat di Pontianak, Selasa (19/3).
Menurut dia, kalau importir terdaftar sudah mendapat rekomendasi dan surat persetujuan impor namun tidak mengimpor, maka suplai pun akan berkurang. Ia melanjutkan, kondisi itu bisa dimanfaatkan untuk menaikkan harga. "Ada juga yang tidak merealisasikan impor, tapi menjual surat persetujuan. Dan ini yang terus dilakukan kajian," ujarnya menegaskan.
Ia menambahkan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan telah melakukan koordinasi sekaligus evaluasi bersama terutama bagi importir terdaftar yang tidak melaksanakan impor. "Setidaknya, rekomendasi tidak dikeluarkan, atau tidak menerbitkan surat persetujuan impor," kata Suswono.
Pada Semester I, setidaknya terdapat 131 perusahaan yang terdaftar sebagai importir terdaftar. Ia mengungkapkan, ada info bahwa akan terjadi peningkatan yang jumlahnya jauh lebih besar.
"Bahkan ada yang bilang punya gudang yang mampu menampung jutaan ton. Ini yang perlu diverifikasi kembali, sepertinya tidak masuk logika," kata dia.
Ia mengakui, di dalam lampiran Peraturan Menteri Pertanian, untuk satu komoditas impor, ada satu surat yang diajukan. "Jadi kalau satu importir mengajukan 20 komoditas, akan ada 20 surat sejenis. Ini akan direvisi agar lebih praktis, mungkin cukup satu surat saja," katanya.
Ia mengingatkan agar setelah surat persetujuan impor diterbitkan, tidak ada alasan untuk menahan komoditas tersebut masuk. "Kalau sebelumnya perusahaan itu menjadi importir terdaftar, nanti tidak diberikan lagi," kata dia.
Hasil kesepakatan Kementan dan Kemendag dengan kalangan importir bahwa harga jual di tingkat konsumen tidak melebihi angka Rp15 ribu per kilogram.