EKBIS.CO, JAKARTA -- Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) merekomendasikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang rancangan undang-undangnya kini tengah disusun DPR.
"Kami menyarankan pihak yang mengelola tabungan perumahan rakyat itu nantinya menggunakan BUMN yang ada. Apalagi BUMN juga dinilai memiliki rekam jejak yang baik dalam hal pengelolaan seperti itu," kata Ketua Perbanas Sigit Pramono dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Tapera di Jakarta, Rabu.
Sigit mengatakan peran BUMN dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan mampu mengelola dana publik yang terkumpul. Program tersebut rentan menimbulkan "moral hazard" seperti kasus korupsi karena melibatkan dana publik yang jumlahnya tidak sedikit.
"Kalau dari awal kita tidak memahami prinsip tata kelola yang baik, bisa timbul moral hazard seperti korupsi, karena itu kami sarankan BUMN mengelola dana publiknya sementara badan pengelola khusus-lah yang akan mengawasi kinerja BUMN," katanya.
Sigit menambahkan, pengelolaan Tapera yang diserahkan kepada lembaga yang sudah ada akan lebih efektif ketimbang mencari atau membentuk lembaga baru. Jika membentuk lembaga baru, katanya, kemungkinan akan ada persoalan lain kecuali ada ketegasan mengenai aturan tata kelola yang baik.
"Lembaga yang baru, khawatirnya akan menimbulkan banyak persoalan yang baru, kecuali UU tersebut memberikan aturan Good Corporate Governance (GCG) yang tegas," katanya.
Anggota Panitia Khusus RUU Tapera dari Komisi V DPR RI Saleh Husin mengatakan penunjukkan BUMN sebagai badan yang mengelola Tapera masih akan terus dikaji. Dia menilai masukan itu sebenarnya baik karena bisa mngurangi biaya pembentukan infrastruktur program tersebut. "Kami masih menyambut masukan yang masuk, meski di sisi lain penunjukan BUMN untuk mengelola masih harus dipertimbangkan melihat pelaksanaan BUMN yang belum profesional. Itu yang akan jadi pertimbangan," katanya.