EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan perlindungan bagi konsumen produk keuangan dalam bentuk peraturan OJK.
Meskipun selama ini peraturan perlindungan konsumen telah ada, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad menyebut peraturan masih tersebar, baik di perbankan maupun di pasar modal.
"Nah, sekarang kita gabung jadi satu. Kita upayakan memperbaiki substansinya," tutur Muliaman kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/3).
Salah satu isi dari peraturan tersebut nantinya, kata Muliaman, yakni kewajiban bagi bank maupun lembaga keuangan lainnya untuk menyediakan layanan informasi bagi calon nasabahnya. Saat ini, peraturan tersebut tengah disusun oleh OJK dan memasuki tahapan menerima masukan dari publik.
"Dan dalam waktu dekat bisa kita selesaikan."
Selain penyiapan peraturan perlindungan konsumen, Muliaman mengatakan OJK juga akan merevitalisasi satuan tugas waspada investasi. Langkah itu diperlukan mengingat setelah satgas tersebut dibentuk medio 2008 silam, penipuan terhadap konsumen yang tidak cermat berinvestasi masih terus berlangsung.
"Sehingga yang penting adalah membuat satuan tugas lebih efektif bekerja," kata Muliaman.