Selasa 02 Apr 2013 12:23 WIB

Dahlan Iskan Pimpin Kajian Bank Umum Syariah Khusus

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Citra Listya Rini
Menteri BUMN Dahlan Iskan
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri BUMN Dahlan Iskan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian BUMN sedang menggodok ide pembentukan Bank Umum Syariah Khusus. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan kajian tersebut sedang dilakukan kementeriannya dalam jangka waktu tiga bulan ke depan.

"Kami sudah bentuk tim internal di bawah Kementerian BUMN yang akan bekerja tiga bulan ke depan," kata Dahlan dijumpai seusai rapat pimpinan di kantor pusat Pertamina Jakarta, Selasa (2/4). 

Tim internal bentukan Kementerian BUMN itu tak hanya membahas mekanisme yang tepat untuk memperbesar market share syariah melalui bank-bank pelat merah, tapi juga bentuk bank yang terbaik untuk memfasilitasinya.

Dahlan menyampaikan tim internal sama sekali belum berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Ia juga mempertimbangkan pembahasan ide pembentukan Bank Umum Syariah Khusus harus menunggu pelantikan Gubernur Bank Indoneia (BI) yang baru, Agus Martowardojo. 

Selama tiga bulan ke depan, tim internal akan membahas secara saksama soal pembentukan Bank Umum Syariah Khusus. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melaporkan hasil diskusi tersebut ke BI.

Ada beberapa alternatif yang akan dibahas tim internal Kementerian BUMN. Dahlan mencontohkan, misalnya, mekanisme jika salah satu bank pelat merah akan all out untuk menangani perbankan syariah. Kedua, mengambil salah satu anak perusahaan berupa bank syariah milik salah satu bank BUMN yang dianggap paling siap. 

Ketiga, menggabungkan satu atau dua anak usaha bank syariah milik bank-bank BUMN. "Saya pikir ini semua akan kami godok. Kondisinya saat ini ada bank syariah yang sudah kuat dan bisa jadi leader, atau bank BUMN yang jadi leader. Jika mau all out, bank syariah negara kita itu bisa kuat, bukan dimiliki bank syariah negara lain," ujar Dahlan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement