Kamis 11 Apr 2013 12:39 WIB

Menteri: Harga BBM Subsidi Diputus di Sidang Kabinet Paripurna

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Nidia Zuraya
BBM Subsidi
BBM Subsidi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan segera memutuskan soal harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memastikan sidang kabinet paripurna segera digelar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat. "Ini akan diputus di sidang kabinet," tegasnya menjawab ROL, Kamis (11/4).

Soal BBM bersubsidi, kata dia, tak bisa hanya diputuskan segelintir pihak saja. "Yang pasti, apapun aturannya harus ada aturan hukum," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Bila kenaikan yang dipilih, maka akan ada kompensasi akan diberikan pada rakyat miskin. Namun bila pembatasan tetap dilakukan, kemungkinan Pertamina bakal diminta segera membuat BBM jenis baru RON 90, campuran Premium dan Pertamax. Ia menuturkan BUMN itu sudah diperintahkan untuk menyiapkan opsi ini.

"Jadi kita jaga-jaga mana nanti yang menjadi opsi," jelasnya. Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengeluarkan payung hukum pada semua kebijakan yang diterbitkan nanti.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Boediono mengatakan keputusan soal BBM bersubsidi akan segera diputus dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan  ada keputusan untuk menghilangkan ketidakpastian," tegasnya.

Awal 2013, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memperkirakan bahwa konsumsi BBM bersubsidi pada 2013 akan naik dibanding tahun 2012. Dari 45 juta kiloliter (KL) membengkak menjadi sebesar 49 juta KL. Realisasi konsumsi bahan bakar minyak nasional pada 2012 mencapai 75,07 juta KL. Volume konsumsi itu terdiri atas BBM subsidi 45,07 juta KL dan nonsubsidi 30 juta KL.

Dalam RAPBN tahun anggaran 2013, alokasi anggaran subsidi mencapai Rp 316,1 triliun. Alokasi anggaran itu bakal disalurkan untuk subsidi energi sebesar Rp 274,7 triliun, BBM sebesar Rp 193,8 triliun, dan subsidi listrik sebesar Rp 80,9 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement