EKBIS.CO, JAKARTA -- DPR mendukung kenaikan harga BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat. Meski demikian, payung hukum harus tetap dibuat. "Kita perlu payung hukum besar untuk mendukung ini dengan definisi BBM bersubsidi direvisi," kata anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi saat dihubungi Republika, Jumat (12/4).
Aturan baru untuk memperkuat kebijakan ini bisa dibuat melalui revisi UU Migas Nomor 22/2001. Ini juga bisa melalui perubahan Peraturan Presiden Nomor 15/2012 tentang penggunaan BBM bersubsidi.
Selain payung hukum, infrastruktur pun harus dimatangkan untuk penerapan kebijakan ini di lapangan. "Harus ada identifikasi. Misalnya dengan teknologi sistem monitoring pengawasan (smp) atau radio frequency identification (RFID)," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengerucutkan opsi guna menekan konsumsi BBM bersubsidi. Menteri ESDM Jero Wacik bahkan menegaskan bakal terdapat dua harga BBM bersubsidi yang beredar di masyarakat.
Bagi kelompok mampu yang memiliki mobil pribadi, pemerintah akan mengurangi subsidi dan menaikkan harga. Sementara bagi kendaraan umum dan roda dua, harga BBM bersubsidi akan tetap dikisaran Rp 4.500 per liter.
Meski demikian, ia belum mau menuturkan berapa harga yang akan diberlakukan bagi para pemilik mobil pribadi. "Yang pasti kalau harga BBM nonsubsidinya Rp 9.500 per liter, subsidinya jangan Rp 5 ribu," jelasnya.
Mekanisme di lapangan juga masih harus diputuskan. Bisa saja, kata Jero, akan ada SPBU khusus untuk kelompk menengah ke atas. Sosialisasi juga akan dilakukan pada waktu tertentu agar masyarakat paham.
"Kita sedang cari konsepnya bagaimana agar di lapangan tak repot," tegasnya.