EKBIS.CO, JAKARTA -- Perry Warjiyo secara resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2013-2018, oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Senin (15/4). "Saya mengucapkan terima kasih kepada insan media, yang telah mendukung saya baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Perry kepada wartawan usai pelantikan dirinya.
Dia mengatakan selama menjadi Deputi Gubernur BI dirinya akan mengusung enam agenda yang sebelumnya telah disampaikan dirinya dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat. Enam agenda tersebut yakni, bagaimana pengendalian inflasi dengan suku bunga rendah, menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah, mendorong modal asing pada perekonomian, penguatan makro prudensial 'pro job and pro poor', koordinasi dengan pemerintah dan memperkuat peran BI di daerah, serta penguatan ekonomi dalam negeri.
Dalam pelantikan Perry turut hadir Gubernur Bank Indonesia beserta jajarannya, Menteri Keuangan, pejabat dari Lembaga Penjamin Simpanan, pejabat PPATK, Wakil Ketua MA Yudisial dan non-Yudisial, para Ketua Muda MA, Hakim Agung dan sejumlah kalangan perbankan.
Pelantikan Perry sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 28/P Tahun 2013 tanggal 5 April 2013 tentang pengangkatan Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur BI. Perry akan menggantikan posisi Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya yang memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, DPR RI menetapkan Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter untuk menggantikan Deputi Gubernur Budi Mulya yang telah memasuki masa pensiun. Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis mengatakan Komisi XI telah memberikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Calon Deputi Gubernur BI terpilih, Perry Warjiyo untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota Dewan Gubernur BI.
"Ada beberapa catatan yang telah kami berikan kepada saudara Perry dalam menjalankan tugasnya, salah satunya kebijakan makro prudensial yang dijalankan oleh BI harus berpihak kepada kepentingan petani, nelayan, UMKM, sektor riil, dan kepentingan ekonomi nasional," jelasnya.
Menurut dia, Komisi XI juga merekomendasikan kepada Deputi Gubernur BI yang baru itu untuk memperkuat koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah terkait pengelolaan perubahan nilai tukar dan tekanan nilai tukar terhadap beban fiskal negara. "Selain itu, kami juga telah menyarankan agar dalam pengelolaan arus modal asing, Bank Indonesia memiliki rumusan yang mengutamakan kepentingan ekonomi nasional," tutur Emir.
Terkait rekomendasi DPR tersebut Perry menyatakan hal itu selaras dengan agenda yang akan diusungnya. "Rekomendasi itu jelas menjadi dorongan bagi saya," kata Perry.