Selasa 16 Apr 2013 17:06 WIB

RUU Tapera Terganjal Modal

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).
Foto: Antara//M Risyal Hidayat
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih bernegosisasi dengan pemerintah terkait pembuatan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Pemerintah menghendaki iuran Tapera hanya diwajibkan untuk pegawai negri, pegawai BUMN, pegawai BUMD dan pegawai Pemda. Selain itu pemerintah keberatan jika modal awal diambil dari APBN.

 

Di sisi lain, Dewan berharap bantuan modal yang diambil dari APBN sebesar Rp 1 triliun. Dewan pun mewajibkan sistem iuran diberlakukan oleh semua warga negara yang berpenghasilan, apakah itu Pegawai Negri Sipil (PNS) maupun non- PNS. Pembahasan mengenai RUU Tapera kini sampai pada tahap di panitia kerja.

 

Setiap tahunnya dibutuhkan rumah baru sebanyak 750 ribu unit. Agar kebutuhan papan ini terpenuhi, Dewan pun meminta keterlibatan pengusaha untuk memberikan kontribusi pada program ini. "Yang saya lihat, pemerintah belum satu suara mengenai realisasi RUU tapera ini. Padahal jelas RUU sudah mewajibkan iuran kepada semua golongan," ujar Ketua Pansus RUU Tapera Yosep Umar Hadi, Selasa (16/4).

 

Presiden Konfiderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan agar iuran yang diterapkan dalam Tapera nantinya tidak memberatkan. Jumlah iuran yang ideal menurutnya sebesar 20 persen dari Upah Minimum Regional (UMR) suatu daerah.

 

Perhitungan ini menurutnya setara dengan jumlah yang selama ini dikeluarkan buruh untuk membayar sewa rumah. "Contohnya di DKI Jakarta, rata-rata sewa rumah buruh mencapai Rp 400 hingga 500 ribu setiap bulan," katanya kepada Republika.

 

Data KSPI menunjukkan sebanyak 85 persen pegawai hanya mendapatkan gaji sebatas UMR. Saat ini tercatat 44 juta pegawai bekerja di sektor formal dan 67 juta pegawai bekerja di sektor non formal. Said mengatakan buruh yang menerima upah UMR sekalipun, sebagian besar belum juga memiliki rumah.

 

Ia pun mengusulkan agar pemerintah menganggarkan satu persen dari APBN setiap tahunnya untuk subsidi program Tapera. Dengan adanya subsidi, diharapkan harga rumah target peserta Tapera tidak lagi disandingkan dengan harga pasar. Jika usul ini dilakukan, dalam waktu lima tahun diperkirakan setiap buruh bisa membeli rumha dengan harga yang terjangkau. Subsidi ini pun diharapkan meringankan biaya cicilan rumah. 

 

Pembangunan rumah diusulkan oleh Perum Perumnas, bukan Real Estate Indonesia (REI) atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). KSPI juga mengusulkan keterlibatan Jamsostek terkait peminjaman uang muka melalui program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, saat ini terdapat 41 juta rumah di Indonesia. Dari data tersebut, Yoseph menyebutkan sekitar 15 juta kepala keluarga belum memiliki rumah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement