EKBIS.CO, JAKARTA -- Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF) memperingatkan negara-negara yang sedang tumbuh (emerging market), termasuk Indonesia untuk mewaspadai keberadaan modal asing. Sebab, modal asing dapat mengancam perekonomian jika tidak dikelola dengan tepat dan baik.
Instabilitas dapat terjadi pada fundamental ekonomi makro. Kepala Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia, Lana Soelistianingsih menyatakan keberadaan dana asing di Indonesia relatif rentan apabila kondisi perekonomian di negara-negara yang terkena krisis menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
"Kalau di luar negeri lebih baik, mereka dapat keluar seenaknya," tutur Lana kepada Republika, Kamis (18/4).
Menurut Lana, di Indonesia, dana asing tidak dapat ditahan untuk rentang waktu tertentu karena tidak diatur di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Kebijakan tersebut jelas menjadi daya tarik bagi investor asing mengingat di negara emerging market lainnya seperti India, dana asing dapat ditahan minimal enam bulan. "Kalau di Indonesia, dana asing bisa masuk pagi dan keluar sore. UU terkait kebijakan devisa itu terlalu bebas," kata Lana.
Ke depan, Lana menilai UU tersebut harus diamandemen atau diubah. Namun dengan kondisi seperti saat ini, hal itu sulit dilakukan. Mengingat yang terkena dampak nantinya bukan hanya investor asing, melainkan juga investor lokal.
Dalam jangka panjang, Lana menyarankan agar pemerintah harus menjaga kestabilan fundamental ekonomi makro. Pertumbuhan ekonomi harus dijaga di atas enam persen, inflasi di kisaran lima persen dan suku bunga tidak berada di atas enam persen.
"Istilahnya kita harus menjaga betul agar mereka nyaman. Kita seperti disandera, tapi ekonomi harus mencapai level yang baik," katanya menegaskan.