EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk mengatur penerapan batas rasio pajak terhadap ekuitas (debt to equity ratio/DER).
Pengamat Perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia Danny Septriadi menjelaskan, pengaturan EDR bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya, praktik pengurangan nilai pajak seringkali dilakukan pengusaha dengan cara menarik utang dengan skala besar.
Praktik tersebut, ujarnya, bertujuan untuk memperbesar beban bunga utang agar dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan."Segera dijalankan agar bisa membantu mengatasi masalah penerimaan. Wacananya sudah lama," ujar Danny, saat dihubungi Republika, Selasa (30/4).
Selain penerapan batas DER, intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan perpajakan harus terus digalakkan. "Identifikasi terhadap pihak-pihak yang selama ini belum terjangkau pajak harus terus berjalan," kata Danny.
Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi menambahkan target penerimaan perpajakan akan sulit dicapai apabila tidak ada terobosan yang signifikan dari instansi terkait. Beberapa kegiatan penggalian potensi perpajakan dinilainya kurang terarah sehingga target sulit terpenuhi.
"Kalau triwulan I baru sekitar 18 persen, realisasi tahun ini sekitar 90 persen. Padahal tahun lalu realisasinya 94,4 persen," tutur Gunadi.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan perpajakan pada 2012 mencapai Rp 835,25 triliun atau 94,38 persen dari target Rp 885,02 triliun.