EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memiliki wewenang penuh untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013. Meskipun demikian, DPR akan tetap meminta penjelasan pemerintah apabila harga BBM.
Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menyatakan penjelasan pemerintah diperlukan untuk mengetahui alasan jika nantinya pemerintah memberikan kompensasi sebagai akibat dari kenaikan harga BBM. "Tujuannya apa memberikan kompensasi tambahan?," tutur Arif saat ditemui di Ruang Sekretariat Komisi XI, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (30/4).
Arif menjelaskan, apabila di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2013 pemerintah telah memproyeksikan kenaikan harga BBM, seharusnya mekanisme kompensasi diajukan di dalam Rancangan APBN 2013. Misalnya perluasan beras untuk masyarakat miskin, program keluarga harapan dan lain-lain.
"Nah ini kan tidak disampaikan oleh pemerintah skenario itu. Justru menurut saya pemerintah plin-plan dan tidak menyiapkan perencanaan pembangunan dengan baik," kata Arif.
Lebih lanjut, Arif menilai kritikan terkait kompensasi kenaikan harga BBM akan ramai-ramai dilontarkan oleh DPR. Walaupun DPR mendukung penuh program-program yang berkaitan erat dengan kesejahteraan rakyat, waktu pemberiannya tidak tepat karena dilakukan menjelang pemilihan umum 2014. "Kalau akan diajukan dalam APBNP, silakan saja pemerintah mengajukan perubahannya kepada DPR," ujar Arif.