Rabu 08 May 2013 14:35 WIB

Pemerintah Naikkan Mandatori Biodiesel Jadi 10 Persen

Red: Nidia Zuraya
Limbah tebu, salah satu bahan biodiesel
Foto: antara
Limbah tebu, salah satu bahan biodiesel

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan mandatori pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam solar subsidi dari 7,5 menjadi 10 persen. Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Rabu (8/5) mengatakan, kenaikan mandatori tersebut diharapkan akan meningkatkan target penyerapan biodiesel di dalam negeri.

"Kalau sebelumnya ditargetkan hanya 700 ribu kiloliter (KL), maka dengan kenaikan ini, kami optimistis menembus satu juta kiloliter," ucapnya. Menurut dia, sampai April 2013, penyerapan biodiesel subsidi sudah sekitar 200 ribu KL atau rata-rata 55 ribu KL per bulan.

Ia mengatakan, pihaknya akan memasukkan kenaikan mandatori tersebut ke dalam pembahasan RAPBN Perubahan 2013 dengan DPR. Kenaikan mandatori perlu mendapat persetujuan DPR, karena menyangkut alokasi subsidi yang bakal bertambah.

Sesuai APBN 2013, alokasi subsidi biodiesel maksimal Rp3.000 per liter. Meski, dalam pelaksanaannya hanya terealisasi rata-rata Rp 1.500 per liter. Ia menambahkan, mandatori biodiesel subsidi 10 persen tersebut lebih cepat dari target sesuai Permen ESDM No 32 Tahun 2008 mulai 2015.

Selain peningkatan mandatori, menurut Dadan, kenaikan penyerapan biodiesel subsidi juga karena perluasan pemakaian dari sebelumnya hanya Jawa dan Sumatra menjadi ditambah Kalimantan dan Sulawesi. "Pertamina sudah siap," tukasnya.

Secara total, lanjutnya, target produksi biodiesel nasional juga berubah dari sebelumnya 2,2 juta menjadi 2,5 juta KL. Komposisi pasarnya dari 700 ribu KL di dalam negeri dan 1,5 juta KL ekspor, berubah menjadi domestik 1 juta KL dan ekspor tetap 1,5 juta KL. Namun demikian, lanjutnya, saat ini, realisasi mandatori pencampuran biodiesel untuk bahan bakar nonsubsidi dan bioetanol masih nol persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement