EKBIS.CO, JAKARTA -- Kekuatan dan kewenangan besar yang dimiliki sebuah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungkinkan lembaga ini melakukan penataan terhadap seluruh industri jasa keuangan di Indonesia. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Internal Audit, Ilya Avianti mengatakan selain DPR, OJK memiliki pengawasan internal sendiri.
Fungsi pengawasan dan audit tersebut ada di bidang quality assurance dan risk management. Audit di bidang quality assurance memastikan produk yang dikeluarkan OJK sudah melewati mekanisme dan rule making yang baik. Artinya, ketika OJK sudah merilis aturan maka aturan tersebut harus terintegrasi sehingga tidak lagi dipertanyakan industri keuangan sebagai aturan yang terlalu mengikat dan menghalangi pertumbuhan industri keuangan.
Audit bidang risk management menghindari OJK mempunyai risiko yang tak bisa ditangani atau dimitigasi. Misalnya OJK jangan sampai menangani pengawasan menjadi tidak baik. "Audit bukan kegiatan untuk mencari kesalahan, melainkan mencari penyebab adanya penyimpangan," kata Ilya dalam kunjungannya ke kantor Republika di Jakarta, Jumat (17/5).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad menambahkan OJK meyakini ketika lembaga ini menyusun peraturan maka prosesnya sudah diakui. "Tidak semua keinginan publik harus diikuti, jika demikian maka pengawasan OJK akan longgar," katanya.
Muliaman menambahkan setiap keinginan publik ataupun konsumen perlu melalui tahapan seleksi. OJK akan mengambil respon atau mitigasi lebih memadai dari keinginan-keinginan publik tersebut.