Kamis 23 May 2013 14:35 WIB

Mulai Juli, 15 Komoditas Hortikultura Impor Bebas Masuk ke Indonesia

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Produk Hortikultura (Ilustrasi)
Foto: infopublik.org
Produk Hortikultura (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk semester kedua terbit akhir Juni 2013. Jika rencana ini berjalan sesuai jadwal, maka di bulan Juli nanti impor hortikultura sudah mulai masuk ke Indonesia. Hal ini diatur dalam  Permentan nomor 47 tahun 2013 yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2013.

Pemerintah saat ini masih  melakukan sosialiasi revisi peraturan mentri pertanian tentang RIPH. Permentan nomor 47 tahun 2013 ini mengatur pasokan 15 komoditas hortikultura impor agar cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu pos tarif atau HS Code produk hortikultura impor juga berkurang dari 57 menjadi 39 komoditas.

Perhitungan kecukupan berdasarkan produksi dan waktu dimana permintaan atas komoditas tertentu yang berlebih. "Setiap komoditas itu ada kurangnya, maka kita menentukan kapan kebutuhan berlebih," ujar Plh Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Yasid Taufik ditemui pada pembukaan Agro Food 2013 di JCC, Kamis (23/5).

Prioritas pemerintah menurutnya yaitu menjaga kecukupan pasokan. Hal ini penting agar harga tidak turun ataupun naik tanpa kendali. Pada saat pasokan berlebih, harga komoditas biasanya terpuruk. Sebaliknya saat produksi minim, harga komoditas cenderung tinggi.

Dalam revisi permentan ini, pemerintah berupaya mengatur pasokan supaya tepat dengan kondisi pasar. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan pola masa panen. Hal-hal yang akan diatur antara lain lokasi pelabuhan, waktu dan berapa kebutuhan komoditas yang perlu diimpor. "Kita bicara jumlah, kapan itu diperlukan dan dimana itu bisa masuk," ujar Yasid.

Nantinya pemasukan impor hortikultura akan dijalankan secara online menggunakan sistem satu atap. Sistem dan tata cara pemasukan produk impor diatur oleh Kementerian Perdagangan. Dalam proses ini, pemohon tetap membutuhkan dokumen RIPH dan Surat Pemasukan Impor (SPI).

Pada permentan sebelumnya, terdapat 20 komoditas yang diatur pemasukannya. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pertanian Haryono mengatakan komoditas bawang putih sudah dibebaskan dari kuota impor pada peraturan ini. Komoditas yang juga dibebaskan jumlah impornya yaitu tiga jenis bunga dan kubis. "Pada prinsipnya tidak ada pembatasan kuota, tetapi kita tetap melakukan pengendalian," ujarnya.

Pemerintah juga sedang menjajaki pemasukan salak domestik ke pasar Cina. Rencana ekspor salak sebelumnya sempat terhambat karena tersandung perkara keamanan pangan. Rabu (22/5) kemarin, Menteri Administrasi Umum untuk Supervisi Kualitas, Inspeksi dan Karantina Republika Rakyat Cina (RRC) Zhi Shuping bertemu Menteri Pertanian RI Suswono untuk membahas peluang salak Indonesia masuk ke Cina.

Selain salak, Indonesia juga menjajaki perluasan pasar untuk komoditas manggis, alpukat dan sarang burung walet. "Masih perlu verifikasi agar produk kita diterima Cina sesuai dengan standar keamanan yang berlaku," ujar Mentan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement