EKBIS.CO, MATARAM-- PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) diharuskan membangun "smelter" atau tempat pemurnian konsentrat di Indonesia.
Keharusan itu ditegaskan oleh Anggota DPR Komisi VII Zulkiflimansyah, sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Ada klausal dari konstitusi yang mengharuskan mereka (Newmont) bikin 'smelter'. Ini masalah serius yang dihadapai Newmont dan mudah-mudahan ada solusinya," ujarnya.
"Kita (Pemerintah Indonesia) harus memperlakukannya dengan baik tapi juga hukum harus ditegakkan," kata Zulkiflimansyah, di Mataram, Sabtu (25/4).
Ia mengatakan, kini persoalan "smelter" bagi perusahaan tambang minerba yang beroperasi di Indonesia menjadi sangat penting, daripada persoalan lainnya terkait pertambangan seperti masalah divestasi saham.
Menurut dia, pihak Newmont mengklaim butuh investasi yang cukup banyak untuk membangun "smelter". Hanya saja harus ada solusi tepat karena pemerintah juga tidak ingin kehilangan muka jika hanya karena kepentingan satu investor lalu konstitusi tidak ditegakkan.
"Makanya diperlukan dialog dan diskusi sehingga sama-sama saling pengertian," ujarnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Newmont Nusa Tenggara, DR Kurtubi mengatakan, pengelolaan biji tambang emas dan tembaga diupayakan berlangsung di Indonesia agar tidak harus dibawa ke luar negeri.
Kurtubi mengaku akan bekerja keras memperjuangkan keberadaan tempat pengolahan biji tambang atau "smelter di Indonesia, untuk mengolah hasil tambang tembaga dan emas PTNNT yang selama ini selalu dilakukan di luar negeri.