Selasa 28 May 2013 09:59 WIB

Mulai Besok, Importir Bisa Ajukan Permohonan Impor Produk Hortikultura

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Produk Hortikultura (Ilustrasi)
Foto: infopublik.org
Produk Hortikultura (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Importir produk hortikultura bisa segera mengajukan permohonan impor mulai Rabu (29/5) besok. Plt Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Haryono mengatakan pemerintah membuka permohonan pengajuan impor secara online.

"Nanti akan mulai dibuka tgl 29 Mei melalui inatrade," ujar Haryono kepada ROL, Selasa (28/5).

Permohonan izin ini akan diproses dengan lebih cepat. Diperkirakan semua dokumen dapat dilengkapi dalam jangka waktu 7 hingga 10 hari. Lalu proses pemasukan produk ke Indonesia diperkirakan memakan waktu hingga 14 hari.

Untuk pemasukan di semester kedua ini, Badan Karantina tidak lagi dilibatkan dalam proses verifikasi dokumen. Badan Karantina hanya berperan dalam memastikan produk yang diimpor memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

"Nanti di dalam pemberian  izin, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Pemasukan Impor (SPI) tetap harus ada. Nanti karantina harus dapat salinanannya," ujar Haryono.

Pembenahan sistem diharapkan bisa mempercepat proses pemasukan impor hortikultura. Haryono optimistis produk hortikultura impor tiba tepat waktu dan bisa memenuhi kebutuhan terutama saat Lebaran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement