EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi XI DPR dan Pemerintah menyepakati besaran nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam asumsi dasar ekonomi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2013.
Besaran nilai tukar yang disepakati adalah Rp 9.600 sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah. "Kita setuju?" tanya Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada segenap anggota Komisi XI yang hadir.
Para anggota kemudian menjawab setuju. Besaran ini lebih tinggi dibandingkan asumsi awal yang tertuang dalam APBN 2013 sebesar Rp 9.300 per dolar AS.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, naiknya asumsi nilai tukar dalam RAPBNP 2013 disebabkan oleh tekanan neraca perdagangan dan pembayaran. Selain itu, terdapat kemungkinan reversal capital flow dan faktanya nilai tukar sampai saat ini rata-rata berada di kisaran Rp 9.700 per dolar AS.
Namun, Chatib yang mewakili pemerintah meyakini dengan pengendalian subsidi bahan bakar minyak (BBM), akan terjadi penurunan impor minyak. Hasilnya adalah defisit neraca perdagangan mengecil sehingga nilai tukar rupiah pun menguat. "Oleh karena itu kita asumsikan Rp 9.600."
Selain nilai tukar, Komisi XI DPR dan pemerintah juga menyepakati besaran tingkat suku bunga SPN 3 bulan senilai lima persen. Angka ini tidak berbeda dengan besaran yang diajukan oleh pemerintah. Sebagai catatan, realisasi tingkat bunga SPN 3 bulan pada APBNP 2012 adalah 3,2 persen.
Sampai berita ini diturunkan, pembahasan asumsi makro lainnya terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih dalam pembahasan. Alih-alih membahas dua asumsi di atas, sejumlah anggota Komisi XI malah berdebat terkait rencana pemerintah menaikkan harga BBM.