EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti penunjukan Bulog sebagai alat pengendali harga daging. Keputusan Menteri Perdagangan menjadikan tugas Bulog bertambah. Padahal dirunut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pendirian Perum Bulog , perusahaan pelat merah ini hanya diberikan kewenangan untuk menjadi stabilisator komoditas beras.
"Harus dilakukan perubahan peraturan," ujar Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuzy ditemui di kawasan DPR, Rabu (29/5).
Saat ini kewenangan Bulog diatur berdasarkan Letter of Intent (Lol). Peran ini dibuat pemerintah bersama Badan Moneter Ineternasional(Internasional Monetary Fund/IMF). Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini memandang dibutuhkan payung hukum yang lebih dari sekedar keputusan Menteri Perdagangan untuk meluaskan kewenangan Bulog selain mengurus komoditas beras.
Bulog direncanakan sudah dapat melakukan operasi pasar mulai bulan Juni. Tambahan daging impor milik Bulog akan dipasarkan melalui kelurahan-kelurahan. Menteri Pertanian Suswono mengatakan Bulog bahkan telah meminta untuk ikut terlibat bisnis daging impor untuk seterusnya.