Rabu 05 Jun 2013 10:51 WIB

Menpera: Pekerja Bisa Cicil Rumah Setelah Setahun

Red: Nidia Zuraya
Menteri Perumahan Rakyat  Djan Faridz
Foto: antara
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan pekerja bisa mulai mencicil rumah setelah menabung selama setahun dalam tabungan perumahan rakyat apabila rancangan undang-undang mengenai hal itu sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Saat ini yang masih dibahas adalah beberapa potongan dari gaji pekerja yang akan digunakan sebagai tabungan. DPR mengusulkan lima persen, tetapi pemerintah mengusulkan satu persen hingga lima persen agar tidak memberatkan," kata Djan Faridz di Jakarta, Rabu (5/6).

Faridz mengatakan uang yang dihimpun dari tabungan perumahan rakyat itu kemudian akan dikelola oleh badan pengelola untuk membangun perumahan murah bagi pekerja. Setelah setahun menabung, pekerja berhak mengajukan kepemilikan rumah dengan cicilan ringan hingga 30 tahun.

"Misalnya potongan untuk tabungan Rp 50 ribu per bulan, dikalikan dengan jumlah pekerja seluruh Indonesia tentu jumlahnya sangat besar. Dana itu kemudian langsung digunakan oleh badan pengelola untuk membangun rumah," tuturnya.

Faridz mengatakan uang yang sudah dibayarkan pekerja melalui tabungan perumahan rakyat itu bisa saja dimasukkan dalam komponen uang muka, maupun mengurangi cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan. "Itu juga yang menjadi salah satu hal yang sedang dibahas apakah uang yang ditabungkan itu masuk dalam komponen uang muka atau cicilan," ujarnya.

Menurut Faridz, tabungan perumahan rakyat dan kepemilikan rumah bagi seluruh rakyat akan mengadopsi yang sudah dilakukan beberapa negara. Dia menyebutkan Singapura dan Malaysia sebagai negara yang sudah melakukan hal itu.

Faridz mengatakan pada 1960 Singapura mencanangkan pembangunan rumah bagi rakyatnya. Pada saat itu, Singapura memotong gaji pekerja sebesar 50 persen untuk perumahan, kesehatan dan tunjangan hari tua.

Saat ini, kata Faridz, potongan gaji pekerja di Singapura sebesar 36 persen. Sebesar 24 persen dari potongan gaji itu diperuntukkan bagi tabungan perumahan yang bersifat wajib.

"Dengan kebijakan itu, kebutuhan rumah milik di Singapura saat ini sudah terpenuhi 84 persen, sedangkan delapan persen merupakan rumah sewa yang disediakan pemerintah. Nanti hal itu juga bisa kita tiru, tetapi di awal mungkin lebih banyak rumah sewa yang disediakan pemerintah," paparnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement