Selasa 11 Jun 2013 15:45 WIB

Penerimaan Pajak 2009-2012 Tak Capai Target

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan secara akumulatif dari 2009 sampai 2012, realisasi penerimaan pajak tidak mencapai target APBNP sebesar Rp 136,24 triliun atau dari APBN sebesar Rp 233,44 triliun. 

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan tidak tercapainya target penerimaan itu antara lain karena sampai saat ini, pemerintah belum mengimplementasikan pasal 35 A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Walaupun telah berlaku sejak 1 Januari 2008.

"Implementasi secara efektif atas ketentuan itu diharapkan dapat mewujudkan pusat data pajak untuk mengoptimalkan peningkatan penerimaan pajak," ujar Hadi saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2012 kepada DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/6).

Hadi menambahkan, sistem perpajakan di Indonesia masih bersifat self assesment sehingga memberikan kepercayaan yang besar kepada wajib pajak untuk melakukan penghitungan. Keberadaan Pasal 35A UU No.28/2007 mewajibkan seluruh pihak termasuk pula instansi pusat dan daerah menyerahkan data ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Untuk kemudian dimonitor pengisian pajak oleh masing-masing WP," kata Hadi. 

Penghitungan pajak sebelum UU itu, menurut Hadi, menggunakan pajak perseroan. Dengan adanya ketentuan baru, perlu dilakukan amandemen agar tak mengacu kepada UU yang lama.

Lebih jauh Hadi menuturkan, BPK juga menemukan, dari sisi penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak sangat mendominasi penerimaan negara. Namun, jika dilihat dari penerimaan pajak selama lima periode terakhir yakni 2008 sampai 2012, realisasi penerimaan tidak mencapai target dan hanya berkisar 94,31-97,26 persen dari target APBNP. 

"Hanya penerimaan pajak tahun 2008 yang melebihi target mencapai 106,84 dari target APBNP," kata Hadi. Sementara untuk APBNP 2012, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 853,83 triliun atau kurang Rp 49,2 triliun dari target APBNP sebesar Rp 885,03 triliun.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement