EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementrian Pertanian (Kementan) masih menunggu surat penunjukan dari Kementerian BUMN terkait penunjukan Perum Bulog sebagai stabilisator komoditas daging. Hari ini Kementan telah memberikan salinan revisi Permentan 50 terkait BUMN untuk impor daging dengan tujuan operasi pasar berupa Kepmentan No 4338/2013 kepada Bulog.
"Kalau itu (surat rekomendasi BUMN) sudah turun, Bulog sudah bisa impor daging," ujar Wakil Menteri Pertania Rusman Heriawan ditemui di komplek DPR RI, Rabu (12/6).
Rusman mengatakan perangkat yang dibutuhkan dari Kementan maupun Kementerian Perdaganan (Kemendag) sudah memadai. Ia pun berharap agar Bulog mampu menyediakan daging di pasar sebelum Lebaran tiba. Jika target berhasil dipenuhi Bulog, bisa jadi perusahaan pelat merah ini diberi kepercayaan untuk mengimpor daging.
Sebaliknya, jika target tidak tercapai berarti Bulog gagal menggenapi kepercayaan yang diberikan pemerintah. "Kalau Lebaran lewat, artinya urgensi kita beri kepercayaan bulog kurang tepat," tambahnya.
Saat ini berbagai pihak masih berspekulasi terkait jumlah kuota yang boleh diimpor Bulog. Menanggapi hal ini, Wamentan mengatakan bahwa penentu kuota yaitu Kementerian Perdagangan. Namun Bulog juga dimintai pendapat mengenai kesanggupan mereka menjalankan misi ini. Pemerintah, menurut dia, fokus untuk menjaga harga dgaing tetap stabil jelang puasa dan Lebaran.
Ia mengakui Bulog hanya memiliki sedikit waktu untuk menjalankan peran sebagai stabilisator. Oleh karena itu, untuk sementara pemerintah menambal kebutuhan daging dari importasi. Nantinya Bulog juga diberi tanggung jawab menggalakkan pasar lokal.