EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diusulkan untuk membuat patokan harga gas untuk pabrik pupuk. Demikian disampaikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (13/6).
"Kita juga bahas harga gas untuk pabrik pupuk di masa mendatang," ujar Rudi. Ia menyampaikan hal tersebut setelah bertemu pimpinan KPK dalam sebuah rapat koordinasi.
Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo dan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana menambahkan usulan tersebut masih dalam tataran ide. Oleh karena itu, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Usulan itu, menurut Gde, berasal dari Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Arifin Tasrif.
Selama ini, ujar Gde, alokasi gas untuk pabrik pupuk memiliki kisaran harga yang berbeda. Sebagai gambaran untuk PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, harga gas adalah yang termurah dengan nilai 2,4 dolar AS per mmbtu. Sedangkan di tempat yang lain, kata Gde, harganya menyentuh 8 dolar AS per mmbtu.
"Tetapi kita khawatir juga nanti ada harga gas yang lebih dari itu. Tentu kalau ada kesamaan harga kan mereka juga nyaman," kata Gde.