Kamis 13 Jun 2013 16:46 WIB

BI: Skema MMQ Indent Tidak Sejalan dengan Fatwa DSN

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Pembiayaan syariah
Pembiayaan syariah

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan syariah untuk tidak memberikan pembiayaan musyarakah muntanaqisah (MMQ) dengan skema indent. Direktur Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mengungkapkan berdasarkan fatwa pembiayaan MMQ indent belum boleh dilakukan.

"Kalau berdasarkan fatwa menyatakan indent belum boleh, maka kami sampaikan ke perbankan syariah belum ada aturan khusus mengenai indent," ujar Edy, Kamis (13/6).

BI sendiri lebih melihat faktor kehati-hatian yang dihasilkan dari aturan indent tersebut. Setelah dipelajari, pembiayaan MMQ dengan ketersediaan barang menjadi lebih aman ketimbang dengan sistem indent.

Edy menambahkan indent sendiri memiliki dua makna, yaitu indent yang nyata tidak memiliki nilai sama sekali dan indent sudah menghasilkan suatu nilai. Contoh indent yang sudah memiliki nilai adalah seperti pembiayaan perumahan yang rumahnya belum dibangun namun sudah tersedia tanah yang memiliki nilai tertentu. "Artinya bukan kosong sama sekali," kata Edy.

Hal inilah yang menjadi kesepakatan antara BI dan asosiasi perbankan syariah Indonesia (Asbisindo). Akan lebih baik perbankan syariah memberikan pembiayaan MMQ dengan sistem non-indent. Namun ketika perbankan ingin menggunakan skema indent, perbankan diminta untuk berkonsultasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Khusus pembiayaan MMQ, BI baru mengeluarkan aturannya untuk pembiayaan perumahan. "Untuk kendaraan bermotor BI masih melihat seperti apa MMQ bisa diterapkan untuk kendaraan bermotor," ujar Edy. Ia tidak menyampaikan kapan kajian MMQ kendaraan bermotor akan dilaksanakan.

MMQ atau musryarakah secara umum tidaklah memberikan andil besar terhadap pembiayaan di industri perbankan syariah. Hingga April 2013 total pembiayaan mencapai Rp 163,4 triliun atau tumbuh 50,3 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Porsi musyarakah sendiri per April 2013 hanya 19,7 persen dari total portofolio pembiayaan perbankan syariah atau setara dengan Rp 32,28 triliun.

Porsi pembiayaan terbesar masih berasal dari murabahah, yaitu sebesar Rp 98,3 triliun atau setara dengan 60,1 persen dari total pembiayaan. Sedangkan per April total dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah mencapai Rp 158,51 triliun atau tumbuh 39 persen.

Berbeda pendapat dengan BI, pengamat syariah Universitas Indonesia (UI) Agustianto menyatakan skema indent sah-sah saja dilakukan. "Tidak ada aturan yang melarang skema tersebut," tegasnya. Sayangnya ia enggan memberikan paparan lebih detail terkait bolehnya skema indent tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement