EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR akhirnya menyekapati RUU APBN Perubahan 2013. Beberapa kesepatan yang dimasukan dalam RUU tersebut antara lain defisit anggaran 2,38 persen atau Rp 224,186 triliun.
Kemudian angka 2,38 persen diperoleh dari selisih antara pendapatan negara Rp 1.502,005 triliun dan belanja negara Rp 1.726,191 triliun. Defisit anggaran yang disepakati menurun dibandingkan RAPBNP 2013 yang diajukan pemerintah sebesar 2,48 persen atau Rp 233,705 triliun.
Rinciannya, pendapatan negara Rp 1.488,325 triliun dan belanja negara Rp 1.722,030 triliun. Kemudian asumsi dasar ekonomi makro antara lain pertumbuhan ekonomi ditetapkan 6,3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 9.600, inflasi 7,2 persen, suku bunga/SPN 3 bulan 5,0 persen, harga minyak ICP 108 dolar AS per barel, lifting minyak 840 ribu bph dan lifting gas 1.240 ribu bph setara minyak.
Menteri Keuangan Chatib Basri atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas disepakatinya RUU APBNP 2013. Chatib mengakui terdapat beberapa perbedaan pendapat dan friksi dalam pembahasan RAPBNP 2013 selama satu bulan terakhir.
Namun, ia mengakui hal itu adalah sesuatu yang wajar dalam proses demokrasi. "Kita telah mengeluarkan keputusan yang berguna bagi bangsa dan negara," kata Chatib, Sabtu (15/6).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengaku mensyukuri rampungnya pembahasan RUU APBNP 2013. Setelah ini, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme politik di Rapat Paripurna DPR, awal pekan depan.