EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pusat kajian anti-money laundring di universitas-universitas di Indonesia dapat membantu otoritas menumbuhkan kesadaran di masyarakat mengenai money laundering.
"Beberapa tahun lalu saya di Bank Indonesia bersama PPATK berupaya mendirikan pusat kajian anti-pencucian uang di berbagai universitas di Indonesia. Ini mengalami hambatan dalam realisasinya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, dalam penandatanganan MoU antara OJK dan PPATK, Selasa (18/6).
OJK dan PPATK akan mengevaluasi agar pusat kajian ini dapat berkembang sehingga bisa menciptakan iklim yang kondusif. Muliaman mengatakan setiap pihak berperan dalam tugas pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme ini. "Peran universitas diharapkan bisa mengakselerasi," ujar dia.
Dengan tumbuhnya kepedulian akan antipencucian uang, masyarakat dapat membantu OJK dan PPATK dalam mengimplementasikan amanat undang-undang.