EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara yang berkantor pusat di Jakarta Selatan sejak 12 Juni 2013.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Aziz dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/6), menyebutkan pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.05/2013 tanggal 12 Juni 2013.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Nusantara dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diwajibkan menurunkan papan nama naik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat.
OJK juga mewajibkan perusahaan itu menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Data terakhir alamat kantor pusat perusahaan asuransi itu adalah Gedung Menara Bidakara I lantai 13 Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 71-73 Jakarta Selatan.