EKBIS.CO, JAKARTA -- Untuk memaksimalkan kinerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pemerintah harus memperjelas aturannya. Di antaranya, aturan yang menyangkut tentang dana yang digunakan oleh SKK Migas.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana menjelaskan, pada audit BPK, direkomendasikan SKK Migas boleh menggunakan dana dari APBN. ''Namun tak dijelaskan APBN yang mana?'' Tanya dia pada diskusi Strategi Nasional Mewujudkan Kedaulatan Energi - Migas Nasional Pasca-Kenaikan Harga BBM Bersubsidi di Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Gde, kejelasan aturan penting untuk menjaga iklim investasi. Hal itu terjadi ketika SKK Migas diinstruksikan untuk berbisnis namun tak boleh memiliki keuntungan. Hasilnya
Lalu mengenai tata kerja, kata Gde, harus ada arahan dan bentuk yang tepat. ''Apakah mengikuti gaya Bank Indonesia, BLU, dan lainnya,'' jelas dia.
Terkait kebijakan, regulasi, dan komersial, lanjut dia, harus diperjelas, apakah dipisah atau digabung. Sudah ada contoh, seperti di Kalimantan, seorang Bupati dituntut Rotschild ratusan miliar. Hal itu sebagai contoh risiko ketika pemerintah berbisnis.